METESEH BOJA KENDAL,-Sesuai amanah dari Peraturan Menteri Desa nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, bahwa pembangunan dimulai dari tahap Pendataan. Hal ini memiliki arti bahwa pembangunan harus berbasis data. tentunya data yang disajikan harus berkualitas agar tujuan pembangunan bisa sesuai dan tepat sasaran. sejalur dengan hal tersebut, Desa meteseh melaksanakan pemutakhiran data SDGs Desa.
Diawali dengan tahap pembentukan pokja pendata desa dengan struktur pembina dari Kepala Desa, Ketua dari unsur Sekretaris Desa, dan anggotanya dari beberapa perangkat desa serta dari hasil penjaringan oleh Kasi Pemerintahan Desa.
setelah pokja terbentuk dan di-SK-kan, BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa pemutakhiran Data SDGs Desa yang dilaksanakan pda 2 September 2022 dengan menghadirkan pokja pendata Desa atau disebut Enumerator yang berjumlah 12 orang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Meteseh-Sisyanto, S.SOs- menyampaikan bahwa pemutakhiran data SDGs ini merupakan bagian dari tahapan pembangunan Desa, dan berharap data yang dihasilkan adalah data yang benar-benar berkualitas. beliau juga mengucapkan terimakasih kepada enumerator yang sudah bersedia membantu proses pemutakhiran data SDGs tadi.
Setelah musyawarah usai, Kasi Pemerintahan memberikan pengarahan dan Bimtek bagi enumerator agar dalam menginput data tidak terjadi beda persepsi antara satu enumerator dengan enumerator yang lainnya. dalam bimtek tersebut diakhiri dengan kesepakatan-kesepakatan yang berkaitan dengan isian data.
Share :