Meteseh-Kendal, BUM Desa merupakan isu nasional yang saat ini sedang digaung-gaungkan oleh pemerintah,baik dari Kementrian Desa maupun dari Presiden. Sehingga munculah PP 11 tahun 2020 dan Permendesa nomor 3 tahun 2021 tentang BUM Desa. Tidak memungkiri, bahwa tujuan munculnya regulasi tersebut adalah sebagai landasan pedoman Desa dalam menjalankan BUM Desa nya. menyikapi peraturan-peraturan tersebut, maka Pemerintah Desa Meteseh pada tanggal 12 Oktober 2022 melakukan musyawarah dan evaluasi guna merevitalisasi BUM Desa.
Dalam sambutannya, Bapak Sisyanto menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi BUM Desa ini memang sangat penting, apakah Unit usaha yang sudah kita jalankan akan kita lanjutkan, perbaiki atau kita ganti unit usaha yang sekiranya dapat berkembang dan bisa memberikan kontribusi bagi PADes.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bapak Suharsanto selaku direktur BUM Desa Meteseh Makmur. Beliau membacakan laporan keuangan secara detail dan terperinci. Kemudian beliau juga menyerahkan keputusan untuk menyikapi unit usaha yang saat ini dijalankan kepada forum Musdes.
Bapak Artanu Damasji selaku narasumber dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kendal menyampaikan dalam paparannya terkait perubahan status BUM DEsa itu sendiri. kalau sebelum adanya PP 11 tahu 2020, BUM Desa legal standingnya masih belum kuat dan tidak jelas, tapi kini semenjak adanya aturan tersebut, maka BUM Desa kini menjadi entitas baru, yakni Badan Hukum. karena BUM Desa Meteseh Makmur ini masih menggunakan regulasi lama, maka sudah semestinya Pemdes Meteseh melakukan Revitaisasi BUM Desa menyesuaikan aturan terbaru, membedah semua admininstrasinya dan memulainya dengan prosedur yang seharusnya dan matang. dimulai dari pembentukan Tim perumus BUM Desa, Tim Kelayakan Usaha BUM Desa sehingga dari tim tadi bisa membuat analisa usaha yang memadukan potensi dan kebutuhan masyarakat. sehingga unit usaha yang akan dijalankan tidak hanya asal-asalan atau 'yang penting ada". setelah muncul bisnis plan, maka tim kelayakan usaha harus memaparkan hasil analisisnya dalam forum Musdes yang outputnya adalah perdes Penyertaan Modal Bumdesa dan penetapan unit usaha BUM Desa.
selanjutnya, dalam forum tersebut, bapak Heru Kristianto juga mengupas tuntas bagaimana cara menganalisa usaha yang benar, dan memberikan beberapa gambaran usaha yang bisa dijalankan di Meteseh.
Share :