Desa Meteseh Kec. Boja Kab. Kendal pada hari Senin 18 September 2023 menggelar Musyawarah Desa Uji Konsekuensi Publik Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan. Acara yang mengundang Inspektorat Kab. Kendal, Ka Bag Hukum Setda Kendal, Ka Dinas Kominfo Kab. Kendal dan Forkompimcam Boja serta segenap Kelembagaan Desa dan Tokoh Masyarakat di Desa Meteseh.
Apa itu pengujian konsekuensi ? Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang-undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008.
Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:
Dalam melakukan Uji Konsekuensi, PPID berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik.
Koordinasi tersebut sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
Dalam melakukan Pengujian Konsekuensinya, PPID mempunyai kewajiban :
Share :