Berita

Terapkan PPKM Mikro Mulai 9-22 Februari 2021

Instruksi Mendagri, Terapkan PPKM Mikro Mulai 9-22 Februari 2021  

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Sejumlah daerah di Indonesia telah menyatakan siap menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, 9 hingga 22 Februari 2021.

Kesiapan itu tak lain sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dalam menangani Covid-19. Terlebih, jumlah kasus yang terpapar masih tinggi. 

Intruksi tersebut dituangkan Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

Aturan itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

"Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," bunyi surat instruksi Mendagri dikutip Potensi Bisnis.com dari PMNews.

Pemberlakukan PPKM Mikro akan dimulai besok, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Sementara itu, pemerintah memberlakukan PPKM Mikro setelah mengevaluasi PPKM di sejumlah wilayah Jawa –Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021.

Hasil evaluasi itu ternyata dinilai tidak efektif dalam menekan penyebaran virus Corona.

Mendagri Tito menginstruksikan kepada beberapa kepala daerah prioritas seperti Gubernur DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Gubernur Jawa Barat yang meliputi Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kota Cimahi, dan wilayah Bandung Raya.

Serta, Gubernur Banten yang meliputi Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang Selatan. dan Kota Tangerang.

Lalu, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya dan Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan,

Kemudian Gubernur Jawa Tengah yang meliputi prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.

Gubernur DIY dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Dalam instruksi Mendagri juga mengatur agar pemerintah daerah membentuk Posko di tingkat desa dan kelurahan.

Posko yang dibuat di tingkat desa diketuai oleh kepala desa, sedangkan posko di tingkat kelurahan akan dipimpin oleh lurah.

Mendagri juga mengatur pembagian zona Covid-19 berbasis desa atau kelurahan. Desa akan dibagi menjadi empat zona yakni merah, oranye, kuning, hijau.

Fungsi dari pembuatan posko itu bertujuan untuk melakukan pencegahan, pembinaan, penanganan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Disamping itu instruksi Mendagri ini, ada beberapa aturan pokok lebih longgar dibandingkan dengan kebijakan PPKM Jawa-Bali pad 1 Januari sampai 8 Februari.***

Gerak cepat Pemerintahan Desa Meteseh dengan Kegiatan Jogo tonggo.

 

*

*

*

Share :