Sebagai tindak lanjut dari Musyawarah Desa Khusus Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Desa pada tanggal 21 Maret 2025, maka TPK Ketahanan Pangan bersama Pemerintah Desa, BPD dan Pelaku Usaha melakukan Rapat Koordinasi TPK Ketahanan Pangan untuk membahas dan merumuskan hal-hal terkait teknis kegiatan serta rencana anggaran dan biaya untuk kegiatan ketahanan pangan tersebut.
Share :