Ketahanan Pangan menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan desa, sesuai dengan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Dalam keputusan ini, penetapan program dan kegiatan ketahanan pangan wajib dilakukan melalui musyawarah desa (musdes), yang melibatkan Pemerintah Desa, Kelembagaan Desa, Tokoh Masyarakat serta pelaku usaha di sektor pangan.
Kegiatan Musdesus Ketahanan Pangan tersebut dilaksanakan pada hari Jum'at, 21 Maret 2025 dengan pokok pembahasan tentang tema dari kegiatan ketahanan pangan yang akan dilaksanakan di Desa Meteseh. Karena musdes merupakan wadah penting untuk mengumpulkan usulan dari masyarakat dan kelompok-kelompok pelaku usaha. Hasil dari musyawarah ini mencakup:
Karena struktur BUM Desa Meteseh Makmur untuk sementara ini dalam kondisi mati suri, maka pada musdes tersebut diputuskan untuk membentuk TPK Ketahanan Pangan sebagai instrumen pelaksanaan kegiatan Ketahanan Pangan tersebut dengan tetap untuk segera merestruksturisasi kepengurusan BUM Desa dan mengajukan Pembadan Usahaan BUM Desa.
Share :